Pengertian
Bisnis
Bisnis merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan individu
atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create
value) melalui sebuah penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi suatu
kebutuhan masyarakat dan untuk mendapatkan keuntungan melalui transaksi.
Fungsi Bisnis
Fungsi utama bisnis
yaitu untuk menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara yakni :
- Untuk mengubah bentuk
bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
- Untuk memindahkan bentuk (place
utility), atau fungsi dari distribusi
- Bisnis bisa mengubah
pemilikan (possessive utility), yakni fungsi penjualan
- Bisnis mempunyai fungsi
untuk menunda waktu kegunaan. (time utility), atau fungsi
pemasaran
Bentuk badan usaha terdiri dari perusahaan perseorangan,
persekutuan (firma dan CV), dan perseroan terbatas (PT).
PT ( Perseroan Terbatas ), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri dari saham -saham, dan
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual belikan, maka perubahan ke
Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha, dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal
dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh para pemilik obligasi, mereka
mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Syarat umum dalam pendirian badan usaha perseroan terbatas (PT)
adalah sebagai berikut :
1. Copy
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Copy
KK penanggung jawab (Direktur)
3. Nomor
NPWP penanggung jawab
4. Pas
photo penanggung jawab ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (berwarna)
5. Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Copy
surat kontrak atau sewa kantor atau bukti kepimilikan tempat usaha
7. Serat keterangan domisili dari pengelola
gedung jika berdomisili di gedung perkantoran
8. Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili dilingkungan
perumahan) khusus luar jakarta
9. Kantor
berada di wilayah perkantoran, plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman
10. Siap di survey
Dokumen Legal Aspek Pendirian
Perusahaan
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas .
Adapun
syarat kepemilikan NPWP diantaranya dengan mengisi formulir pendaftaran yang
didapat dari Kantor Pelayanan Pajak kemudian melampirkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang
bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor
Pelayanan Pajak).
Berikut ini beberapa
fungsi utama NPWP :
- Untuk mengetahui
identitas Wajib Pajak.
- Untuk menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
- Untuk keperluan
yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan
dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
- Untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
- Untuk
mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan
NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Import (PPUD/ PIUD) ,
Dokumen Eksport (PEB), Dan lain-lain,
Untuk keperluan pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
Selain itu
adapun manfaat wajib pajak memiliki NPWP adalah sbb :
- Kemudahan
Pengurusan Administrasi dalam
- Pengajuan kredit
bank;
- Pembuatan R/K di
bank;
- Pengajuan SIUP/
TDP
- Pembayaran pajak
final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
- Pembuatan paspor
- Mengikuti lelang
di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
- Kemudahan
pelayanan perpajakan
- Kemudahan
pengembalian pajak
- Bebas dari
pengenaan fiskal di luar negeri
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat
penting untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat izin yang dibuat seorang
pengusaha dalam hal ini pedagang agar bisa menjalankan bisnisnya. Surat ini
berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha pedagangan yang
dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah untuk Pelaku
usaha perseorangan atau pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Bukan
hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin usaha perdagangan ini melainkan
juga untuk usaha kecil dan menengah.
·
Manfaat SIUP
Mengurus SIUP dibuat
agar usaha yang dilakukan sekarang mendapat pengesahan dan pengakuan dari pihak
pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah
yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari. SIUP harus dimiliki
oleh:
1.
Objek yaitu
seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah sampai usaha
besar.
2.
Subyek yaitu
setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik
usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.
·
Berbagai Macam Kategori SIUP
Berdasarkan
kategorinya, mengurus SIUP dibedakan sesuai dengan modal usahanya, baik kecil
maupun besar. Ada pun kategori SIUP antara lain sebagai berikut:
- Surat
izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal
kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan
dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan).
- Surat
izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan
bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal
ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan).
- Surat
izin usaha perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal
kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal
ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan).
·
Fungsi Mengurus SIUP
- Fungsi mengurus SIUP
bagi pelaku usaha perdagangan, sebagai berikut:
- 1.
Sebagai alat
pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah
perizinan tempat usaha Anda.
- 2.
Dengan mempunyai
SIUP (Surat izin usaha perdagangan), perdagangan ekspor impor akan lebih
lancar.
- 3.
SIUP adalah
salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan lelang yang
diselenggarakan oleh pemerintah.
- 4.
Perusahaan yang
dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP
- 5.
Cabang/perwakilan
perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP
perusahaan pusat.
- 6.
Perusahaan kecil
perorangan yang memenuhi ketentuan.
3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT
PAJAK)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek
pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN
2007)
- ·
Bagi Wajib Pajak PPh, SPT berfungsi
untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- ·
Pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak
lain dalam 1 (satu) tahun pajak.
- ·
Penghasilan yang merupakan objek pajak
dan/atau bukan objek pajak;
- ·
Harta dan kewajiban;
- ·
Penyetoran dari pemotong atau pemungut
pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
- ·
Mempertanggungjawabkan perhitungan
jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- ·
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap
Pajak Keluaran;
- ·
Pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak
lain dalam satu masa pajak.
- ·
Bagi pemotong atau pemungut pajak,
sebagai sarana untuk melaporkan dan mem- pertanggungjawabkan pajak yang
dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
4. Akta
Notaris
Akta ini sebagai pembuktian di hadapan pengadilan
yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama
dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta
siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecantum dalam akta tersebut.
Fungsi utama dari akta adalah sebagai alat bukti.
Akta Notaris merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak
dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa
yang dimuat dalam akta tersebut.
Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985
tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk surat perjanjian dan surat-surat
lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai
kenyataan, perbuatan atau keadaandi bidang keperdataan maka dikenakan
untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.
Dengan tidak adanya materai tersbut tidak
berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah, melainkan cuma kurang
memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan hukumnya tetap
sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai,
tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Jikalau surat tersebut tidak diberi meterai
dan akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan maka pemasangan
meterai dapat dilakukan belakangan di kantor pos terdekat.
5. TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
TDP atau singkatan dari
Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang
berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 –
UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi
“Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung
Jawab atau Kuasa yang sah.
·
Beberapa persyaratan untuk TDP ialah:
- ·
Melampirkan surat keterangan domisili
perusahaan
- ·
Melampirkan NPWP
- ·
Pas Photo Color (Berwarna) 3 x 4 = 2
lembar
- ·
lampiran surat permohonan dan TDP yang
lama jika perubahan atau perpanjangan
- ·
Dokumen asli diperlihatkan pada saat
pengajuan
6. IMB
(Izin Mendirikan Bangungan)
Izin Mendirikan Bangunan / IMB adalah izin yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan usaha untuk
mengatur, mengawasi dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan, perbaikan
dan perombakan bangunan agar pelaksanaannya sesuai dengan tata ruang yang
berlaku, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan
keamanan bagi penghuninya dan lingkungan sekitar.
Contoh IMB dalam mendirikan rumah:
Skema tahapan pengurusan IMB:
Referensi: