Kamis, 12 Oktober 2017

Tugas Softskill 1 Pengantar Bisnis Informatika

Pengertian Bisnis

Bisnis merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan individu atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui sebuah penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat dan untuk mendapatkan keuntungan melalui transaksi.

Fungsi Bisnis
Fungsi utama bisnis yaitu untuk menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara yakni :
  • Untuk mengubah bentuk bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
  • Untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi dari distribusi
  • Bisnis bisa mengubah pemilikan (possessive utility), yakni fungsi penjualan
  • Bisnis mempunyai fungsi untuk menunda waktu kegunaan. (time utility), atau fungsi pemasaran
Bentuk badan usaha terdiri dari perusahaan perseorangan, persekutuan (firma dan CV), dan perseroan terbatas (PT).

PT ( Perseroan Terbatas ), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha, dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh para pemilik obligasi, mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat umum dalam pendirian badan usaha perseroan terbatas (PT) adalah sebagai berikut :
1.      Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.      Copy KK penanggung jawab (Direktur)
3.      Nomor NPWP penanggung jawab
4.      Pas photo penanggung jawab ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (berwarna)
5.      Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.      Copy surat kontrak atau sewa kantor atau bukti kepimilikan tempat usaha
7.      Serat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran
8.      Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili dilingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9.      Kantor berada di wilayah perkantoran, plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
10.  Siap di survey


Dokumen Legal Aspek Pendirian Perusahaan

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas .

Adapun syarat kepemilikan NPWP diantaranya dengan mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak kemudian melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
Berikut ini beberapa fungsi utama NPWP :
  • Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
  • Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
  • Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
  • Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
  • Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Import (PPUD/ PIUD) , Dokumen Eksport (PEB), Dan lain-lain, 
Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.Selain itu adapun manfaat wajib pajak memiliki NPWP adalah sbb :

  • Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
  • Pengajuan kredit bank;
  • Pembuatan R/K di bank;
  • Pengajuan SIUP/ TDP
  • Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
  • Pembuatan paspor
  •  Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
  • Kemudahan pelayanan perpajakan
  • Kemudahan pengembalian pajak
  • Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri


2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat izin yang dibuat seorang pengusaha dalam hal ini pedagang agar bisa menjalankan bisnisnya. Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha pedagangan yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah untuk Pelaku usaha perseorangan atau  pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Bukan hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin usaha perdagangan ini melainkan juga untuk usaha kecil dan menengah.
·         Manfaat SIUP
Mengurus SIUP dibuat agar usaha yang dilakukan sekarang mendapat pengesahan dan pengakuan dari pihak pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari. SIUP harus dimiliki oleh:
1.      Objek yaitu seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah sampai usaha besar.
2.      Subyek yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.

·         Berbagai Macam Kategori SIUP
Berdasarkan kategorinya, mengurus SIUP dibedakan sesuai dengan modal usahanya, baik kecil maupun besar. Ada pun kategori SIUP antara lain sebagai berikut:
  1. Surat izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan).
  2. Surat izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan).
  3. Surat izin usaha perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan).




·         Fungsi Mengurus SIUP
  • Fungsi mengurus SIUP bagi pelaku usaha perdagangan, sebagai berikut:
  • 1.      Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha Anda.
  • 2.      Dengan mempunyai SIUP (Surat izin usaha perdagangan), perdagangan ekspor impor akan lebih lancar.
  • 3.      SIUP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • 4.      Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP
  • 5.      Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  • 6.      Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan.



3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi SPT (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)

  • ·         Bagi Wajib Pajak PPh, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  • ·         Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak.
  • ·         Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  • ·         Harta dan kewajiban;
  • ·         Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
  • ·         Mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
  • ·         Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
  • ·         Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
  • ·         Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mem- pertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

 


4. Akta Notaris


Akta ini sebagai pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan  perbuatan hukum yang tecantum dalam akta tersebut.

Fungsi utama dari akta adalah sebagai alat bukti. Akta Notaris  merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.

Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan,  perbuatan atau keadaandi bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.

Dengan tidak adanya  materai tersbut tidak berarti perbuatan hukumnya menjadi  tidak sah, melainkan cuma kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.

Jikalau  surat tersebut tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan di kantor pos terdekat.

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah.


·         Beberapa persyaratan untuk TDP ialah:
  • ·         Melampirkan surat keterangan domisili perusahaan
  • ·         Melampirkan NPWP
  • ·         Pas Photo Color (Berwarna) 3 x 4 = 2 lembar
  • ·         lampiran surat permohonan dan TDP yang lama jika perubahan atau perpanjangan
  • ·         Dokumen asli diperlihatkan pada saat pengajuan

6. IMB (Izin Mendirikan Bangungan)

Izin Mendirikan Bangunan / IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan usaha untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan, perbaikan dan perombakan bangunan agar pelaksanaannya sesuai dengan tata ruang yang berlaku, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya dan lingkungan sekitar.

Contoh IMB dalam mendirikan rumah:

Skema tahapan pengurusan IMB:


Referensi:


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda