Jumat, 08 April 2016

Aspek Hukum Web dan Website Security

Aspek Hukum Web

Peraturan mengenai website diatur dalam undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No.11 tahun 2008 Pasal yang mengatur aspek hokum mengenai website, antara lain yaitu:

Pasal 23

  1.  Setiap penyelenggara negara, orang, Badan usaha dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2.  Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
  3. Setiap penyelenggara negara, orang, Badan Usaha atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24
  1.   Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
  2. Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
  3. Pengelola Nama Domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregristrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya Intelektual, situs Internet, dan karya Intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai Hak kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26
  1. Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronil yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
  2. Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-undang ini.

 Pasal 27
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.



Web Security

Website Security merupakan tata cara untuk mengamankan web yang dikelola, biasanya bertanggung jawab untuk melakukannya adalah pengelola atau pemilik web tersebut.

3 prinsip utama dalam kemaanan di era digital yaitu Confidentiality, Integrity, dan Availability atau yang lebih dikenal dengan nama CIA.


Confidentiality
Memiliki makna bahwa data-data ataupun Informasi yang berada didalam sebuah website hanya dapat dibaca atau diakses oleh orang-orang yang memang memiliki kewenangan untuk mengaksesnya.

Integrity
Memiliki pengertian data-data yang berada didalam server atau website hanya dapat diubah ataupun di hapus oleh orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu.

Availability
Jika Confidentiality bermakna hanya user yang memiliki kewenangan yang dapat melihat data tertentu yang tersimpan didalam sebuah server atau website, Availability memiliki makna bahwa website harus dapat diakses jika user ingin menggunakannya.


Sumber :

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda